PERAN
DAN FUNGSI KEBUDAYAAN DI MASYARAKAT
OLEH
:
AAN LISDIONO (1420001)
ACHMAD WILDAN YULIANSYAH (1420002)
ADHISTYA HUTAMA (1420003)
ANANG FAUZI (1420004)
DANA DWI (1420005)
AAN LISDIONO (1420001)
ACHMAD WILDAN YULIANSYAH (1420002)
ADHISTYA HUTAMA (1420003)
ANANG FAUZI (1420004)
DANA DWI (1420005)
STIKES KEPANJEN
PEMERINTAH KABUPATEN
MALANG
TAHUN AKADEMIK 2014
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami haturkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat nikmat serta hidayah-Nya
sehingga makalah yang berjudul “PERAN DAN FUNGSI KEBUDAYAAN DI MASYARAKAT”
dapat terselasaikan.
Sholawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW yang berhasil merubah
corak hidup jahiliyah pada tatanan kehidupan bernafaskan islam yang risalahnya
sebagai suri tauladan bagi umat manusia.
Dalam penulisan karya
tulis ini, kami sangat menyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan
baik isi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu kritik,saran dan pendapat
dari pembaca kami sangat harapkan.
Kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan serta memperluas pengetahuan
bagi kami khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
BAB I
Latar Belakang
Manusia satu yang bersatu dengan manusia lainnya dalam suatu
wilayah tertentu akan membentuk sebuah masyarakat. Dari masyarakat inilah akan
lahir nilai-nilai bermasyarakat yang berkembang menjadi kebudayaan. Kebudayaan
masyarakat di daerah tertentu akan berbeda dengan kebudayaan masyarakat di
daerah lain. Karena setiap kelompok masyarakat memiliki aspek nilai yang
berbeda. Dan kebudayaan juga dipengaruhi oleh faktor bahasa, keadaan geografis
dan kepercayan.
Kebudayaan
sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw
Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat
ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah
untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits
memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke
generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas
Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu
pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan
lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut
Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di
dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah
sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dengan
kata lain, kebudayaan mencangkup sesuatu yang didapatkan oleh manusia sebagai
anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari
pola-pola perilaku yang normatif, yang mencangkup segala cara-cara atau
pola-pola berfikir, merasakan, dan bertindak. Kebudayaan tersebut dimiliki oleh
setiap masyarakat, bedanya hanyalah bahwa kebudayaan masyarakat yang satu lebih
sempurna daripada kebudayaan masyarakat yang lain dalam perkembangannya untuk
memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat di
rumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa fungsi
kebudayaan dalam masyarakat?
2. Apa peran
kebudayaan dalam masyarakat?
3. Apa saja unsur-unsur
kebudayaan?
BAB
II
A. PERAN
KEBUDAYAAN DALAM MASYARAKAT
KEBUDAYAAN
Manusia satu yang bersatu dengan manusia
lainnya dalam suatu wilayah tertentu akan membentuk sebuah masyarakat. Dari
masyarakat inilah akan lahir nilai-nilai bermasyarakat yang berkembang menjadi
kebudayaan. Kebudayaan masyarakat di daerah tertentu akan berbeda dengan
kebudayaan masyarakat di daerah lain. Karena setiap kelompok masyarakat
memiliki aspek nilai yang berbeda. Dan kebudayaan juga dipengaruhi oleh faktor
bahasa, keadaan geografis dan kepercayan.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa
Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal)
diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam
bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin
Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah
tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai
"kultur" dalam bahasa Indonesia.
PERAN
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan,
yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka
dia telah menjalankan suatu peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga
hal berikut :
• Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan
dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat
• Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi
• Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
• Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi
• Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
Peranan
yang melekat pada diri seseorang harusa dibedakan dengan posisi dalam pergaulan
masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat (social-position) merupakan unsur
statis yang menunjukkan tempat individu dalam masyarakat. Peranan lebih banyak
menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi, seseorang
menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan.
“Kebudayaan adalah jati diri
bangsa”, itulah kalimat yang sering diucapkan oleh banyak orang tentang
kebudayaan itu. Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah,
yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan sangat erat hubungannya
dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan
bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan
yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah
Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan
sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain,
yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan
lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor,
kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung
pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan
kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta
masyarakat.
Berdasarkan wujudnya kebudayan terbagi menjadi
dua :
1.
Kebudayaan
yang bersifat abstrak. Kebudayaan yang terletak di dalam pikiran manusia tidak dapat di raba
atau di foto. Contohnya : imaginasi,
khayalan.
2. Kebudayaan bersifat konkret. Wujudnya yang berpola tindakan
atau aktivitas manusia di dalam masyarakat yang dapat diraba dan diamati.
Contohnya : belajar, bicara, bermain.
Dari berbagai definisi tersebut,
dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan
memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah
benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa
perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku,
bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang
kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan
bermasyarakat.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi
manusia dan masyarakat. Masyarakat
memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menjalani
kehidupannya. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut sebagian besar dipenuhi
oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat
itu sendiri.
Hasil karya masyarakat melahirkan
teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam
melindungi masyarakat terhadap lingkungan dalamnya. Teknologi pada hakikatnya
meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu:
1.
Alat-alat produktif.
2.
Senjata.
3.
Wadah.
4.
Makanan dan minuman.
5.
Pakaian dan perhiasan.
6.
Tempat berlindung dan perumahan.
7.
Alat-alat transport.
Dalam rangka melindungi diri
terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan manusia bersikap menyerah dan
semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf
seperti ini masih dijumpai pada masyarakat yang sampai sekarang ini masih
rendah taraf kebudayaannya. Taraf teknologi mereka belum mencapai tingkatan
kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan alamnya.
Masyarakat yang sudah kompleks yang
taraf kebudayaannya lebih tinggi, kondisinya sudah berlainan dengan taraf
permulaan. Hasil karya manusia yaitu teknologi, memberikan
kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam
dan apabila memungkinkan akan menguasai alam. Perkembangan teknologi di
negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman dan sebagainya, merupakan
contoh di mana masyarakatnya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam
sekitarnya.
Kebudayaan mengatur supaya manusia
dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat menentukan sikapnya
kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Setiap orang bagaimanapun hidupnya,
akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. Kebiasaan (habit)
merupakan suatu perilaku pribadi yang berarti kebiasaan orang seorang itu
berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun mereka hidup dalam satu rumah. Kebiasaan
menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu
ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya.
Sebuah
kebudayaan besar biasanya memiliki sub-kebudayaan (atau biasa disebut
sub-kultur), yaitu sebuah kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal
perilaku dan kepercayaan dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur
disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya karena perbedaan umur, ras,
etnisitas, kelas, aesthetik, agama, pekerjaan, pandangan politik dan gender.
Ada
beberapa cara yang dilakukan masyarakat ketika berhadapan dengan imigran dan
kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan asli. Cara yang dipilih masyarakat
tergantung pada seberapa besar perbedaan kebudayaan induk dengan kebudayaan
minoritas, seberapa banyak imigran yang datang, watak dari penduduk asli,
keefektifan dan keintensifan komunikasi antar budaya, dan tipe pemerintahan
yang berkuasa.
1. Monokulturalisme:
Pemerintah mengusahakan terjadinya asimilasi kebudayaan sehingga masyarakat
yang berbeda kebudayaan menjadi satu dan saling bekerja sama.
2. Leitkultur
(kebudayaan inti): Sebuah model yang dikembangkan oleh Bassam Tibi di Jerman.
Dalam Leitkultur, kelompok minoritas dapat menjaga dan mengembangkan
kebudayaannya sendiri, tanpa bertentangan dengan kebudayaan induk yang ada
dalam masyarakat asli.
3. Melting
Pot: Kebudayaan imigran/asing berbaur dan bergabung dengan kebudayaan asli
tanpa campur tangan pemerintah.
4. Multikulturalisme:
Sebuah kebijakan yang mengharuskan imigran dan kelompok minoritas untuk menjaga
kebudayaan mereka masing-masing dan berinteraksi secara damai dengan kebudayaan
induk.
KARAKTERISTIK KEBUDAYAAN
Secara umum kebudayaan memiliki beberapa
karakteristik umum, karakteristik umum tersebut yaitu :
1.
Kebudayaan
adalah milik bersama. Unsur kebudayaan/ide, nilai, pola merupakan sesuatu yang dijalankan
bersama-sama oleh anggota masyarakat. Contohnya
: gotong royong, musyawarah mufakat.
2.
Kebudayaan
merupakan hasil belajar . Secara unsure hasil kebudayaan
merupakan hasil dari belajar dan bukan warisan biologis (dibawa sejak lahir).
3.
Kebudayaan
didasari pada lambang. Penggunaan
lambing-lambang tertentu biasanya dilakukan ooleh manusia, kekuasaan dan
ketaatan individu dibangkitkan juga oleh lambing tertentu.
B. UNSUR DAN FUNGSI KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT
Kebudayaan
setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur
kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai
kesatuan.
1. UNSUR
KEBUDAYAAN
Beberapa
orang sarjana telah mencoba merumuskan unsur-unsur pokok kebudayaan. Para
antropolog yang membahas persoalan tersebut secara lebih detail, belum
mempunyai kesamaan pandangan yang dapat diterima.
Antropolog
C. Kluckhohn di dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture telah menguraikan ulasan para
sarjana mengenai unsur-unsur kebudayaan.
Unsur-unsur pokok atau besar
kebudayaan, yang lazim disebut Cultural
Universals. Dari istilahnya saja ini dapat menunjukkan bahwa unsur-unsur
tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap kebudayaan di
manapun di dunia ini.
Tujuh
unsur kebudayaan yang dianggap sebagai cultural
universals disini adalah:
a.
Peralatan dan perlengkapan hidup manusia
(pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi,
transport dan sebagainya).
b. Mata
pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem
produksi, sistem distribusi dan sebagainya).
c. Sistem
kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem
perkawinan).
d. Bahasa
(lisan maupun tertulis).
e. Kesenian
(seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya).
f. Sistem
pengetahuan.
g. Religi
(sistem kepercayaan).
Ketujuh unsur kebudayaan pokok diatas
disebut sebagai kebudayaan UNIVERSAL (culture universal). Dari ketujuh unsure
kebudayaan yang ada, masih terbagi lagi lebih kecil kegiatannya. Ralph linton
menyebutnya dengan kegiatan-kegiatan kebudayaan (culture activity).
culture universal => culture activity => trait complex => trait => item.
Bisa dicontohkan, bahasa => kalimat => kata => suku kata => huruf.
culture universal => culture activity => trait complex => trait => item.
Bisa dicontohkan, bahasa => kalimat => kata => suku kata => huruf.
2. FUNGSI
KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT
Kebudayaan mempunyai fungsi yang
sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi
masyarakat dan anggota-anggotanya seperti kekuatan clam, maupun
kekuatan-kekuatan lainnya di dalam masyarakat itu sendiri yang tidak selalu
baik baginya. Kecuali itu, manusia dan masyarakat memerlukan pula kepuasan,
baik di bidang spiritual maupun materiil.
Kebutuhan-kebutuhan masyarakat
tersebut di atas, untuk sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber
pada masyarakat itu sendiri. Dikatakan sebagian besar oleh karma kemampuan
manusia adalah terbatas, dan dengan demikian kemampuan kebudayaan yang
merupakan basil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.
Hasil karya masyarakat melahirkan
teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam
melindungi masyarakat terhadap lingkungan dalamnya. Teknologi pada hakikatnya
meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu:
1. Alat-alat
produktif.
2. Senjata.
3. Wadah.
4. Makanan
dan minuman.
5. Pakaian
dan perhiasan.
6. Tempat
berlindung dan perumahan.
7. Alat-alat
transport.
Dalam
rangka melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan manusia
bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk
melindungi dirinya. Taraf seperti ini masih dijumpai pada masyarakat yang
sampai sekarang ini masih rendah taraf kebudayaannya. Taraf teknologi mereka
belum mencapai tingkatan kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan
menguasai lingkungan alamnya. Masyarakat yang sudah kompleks yang taraf
kebudayaannya lebih tinggi, kondisinya sudah berlainan dengan taraf permulaan.
Hasil karya manusia yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang
sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila memungkinkan akan
menguasai alam. Perkembangan teknologi di negara-negara besar seperti Amerika
Serikat, Jerman dan sebagainya, merupakan contoh di mana masyarakatnya tidak
lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitarnya.
Karsa
masyarakat mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk
mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya
upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di
dalam masyarakat. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia
terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada
hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus
bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan
mengatur supaya manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat
menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Setiap orang
bagaimanapun hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri.
Kebiasaan (habit) merupakan suatu perilaku pribadi yang berarti kebiasaan orang
seorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun mereka hidup dalam satu
rumah. Kebiasaan menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam
tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya.
Kebudayaan
memiliki fungsi yang besar bagi manusia dan masyarakat, karena kekuatan yang
harus dihadapi oleh masyarakat dan anggota-anggotanya (misalnya kekuatan alam)
yang tidak selalu baik bagi mereka. Ditambah lagi manusia sebagai masyarakat
itu sendiri perlu kepuasan baik spiritual maupun material. Apabila manusia
sudah dapat mempertahankan diri dan menyesuaikan diri dengan alam serta hidup
damai dengan manusia-manusia lainnya, maka akan timbul keinginan untuk menyatakan
perasaan dan keinginan yang akan disalurkan seperti kesenian.
Jadi, fungsi kebudayaan bagi masyarakat dapat
kita bagi sebagai berikut:
a.
Melindungi
diri dari alam. Hasil
karya manusia melahirkan tekhnologi yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi
masyarakat terhadap lingkungan alamnya. Dengan tekhnologi, manusia dapat
memanfaatkan dan mengolah alam untuk kebutukan hidupnya, sehingga manisia dapat
menguasai alam.
b.
Mengatur
tindakan manusia. Dalam kebudayaan ada norma, aturan kaidah, dan adat istiadat yang
kesemuanya itu berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia bertindak dan berlaku
dalam pergaulan hidup dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam mengatur
hubungan antar manusia, kebudayaan dinamakan pula sebagai “design for living”
artinya kebudayaan adalah garis-garis pokok tentang perikelakuan atau “blue
print for behavior”, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang
harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.Unsur-unsur normativ yang
merupakan bagian dari kebudayaan itu diantaranya adalah:
Unsur yang menyangkut pertanian, berhubungan dengan hal-hal yang baik dan buruk, menyenangkan dan tidak menyenangkan. Misalnya, perilaku laki-laki yang memakai anting, kalung, tato, rambut panjang, dan lain sebagainya yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat dan pasti ada yang menilai baik dan buruknya. Unsur keharusan, yaitu apa yang harus dilakukan seseorang. Unsur kepercayaan. Misalnya, harus mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, perkawinan, kematian, dan lain-lain.
Unsur yang menyangkut pertanian, berhubungan dengan hal-hal yang baik dan buruk, menyenangkan dan tidak menyenangkan. Misalnya, perilaku laki-laki yang memakai anting, kalung, tato, rambut panjang, dan lain sebagainya yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat dan pasti ada yang menilai baik dan buruknya. Unsur keharusan, yaitu apa yang harus dilakukan seseorang. Unsur kepercayaan. Misalnya, harus mengadakan upacara adat pada saat kelahiran, perkawinan, kematian, dan lain-lain.
Sebagai wadah segenap perasaan. Kebudayaan berfungsi sebagai
wadah atau tempat mengungkapkan perasaan seseorang dalam masyarakat ataupun
untuk memuaskan keinginan, misalnya dengan adanya seni-seni dalam masyarakat.
C. KEBIASAAN
(HABIT), ADAT ISTIADAT (CUSTOM) DAN POLA POLA PERILAKU (PATTERNS OF BEHAVIOR).
Kebiasaan-kebiasaan
yang yang akan diakui dan dilakukan pula oleh orang-orang lain yang
semasyarakat. Bahkan karena begitu mendalamnya pengakuan akan dijadikan patokan
bagi orang lain bahkan mungkin akan dijadikan peraturan. Peraturan yang
dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku
atau tindakan masing-masing dapat diatur menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah
yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat lazimnya
dinamakan adat istiadat (custom).
Di
samping custom, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang
biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa
suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan
lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) dibuat oleh negara atau
badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti MPR, DPR di Indonesia,
pemerintah dan sebagainya. Ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, di mana
yang terakhir di Indonesia dinamakan hukum adat.
Di
dalam setiap masyarakat terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behavior yaitu merupakan cara-cara masyarakat bertindak
atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat
tersebut.
Pola-pola
perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang
anggota masyarakat yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain.
Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya
apabila seseorang berhubungan dengan orang-orang lain dinamakan social
organization Kebiasaan tidak perlu
dilakukan seseorang di dalam berhubungan dengan orang lain.
Khusus
dalam mengatur hubungan antar manusia, kebudayaan dinamakan pula struktur
normatif atau menurut Ralph Linton, designs
for lifing (garis-garis atau petunjuk dalam hidup), yang dapat diartikan
bahwa kebudayaan adalah suatu
garis-garis pokok tentang perilaku atau blueprint
for behavior, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang
seharusnya dilakukan, apa yang dilarang dan sebagainya.
Kaidah-kaidah
kebudayaan berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus
dilakukan dalam suatu keadaan tertentu yang mencakup tujuan kebudayaan maupun
cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah-kaidah
kebudayaan mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna yang mencakup
bidang yang sangat luas. Namun untuk kepentingan penelitian masyarakat, secara
sosiologis dapat dibatasi pada empat hal sebagai berikut:
1. Kaidah-kaidah
yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu.
2. Kekuasaan
yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
3. Unsur-unsur
formal kaidah itu.
4. Hubungannya
dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.
Berlakunya
kaidah dalam suatu kelompok manusia sangat tergantung pada kekuatan kaidah
tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berlaku, yaitu
sampai seberapa jauh kaidah-kaidah tersebut diterima oleh anggota kelompok
sebagai petunjuk perilaku yang pantas.
Jika manusia sudah dapat mempertahankan diri dan
beradaptasi dengan alam, juga telah dapat hidup dengan manusia-manusia lain
dalam suasana damai, maka timbullah keinginan manusia untuk menciptakan sesuatu
untuk menyatakan perasaan dan keinginannya kepada orang lain, yang juga
merupakan fungsi kebudayaan. Misalnya kesenian yang dapat berupa seni suara,
seni musik, seni tari, seni lukis dan sebagainya. Hal ini bertujuan, disamping
untuk mengatur hubungan antar manusia, juga untuk mewujudkan perasaan-perasaan
seseorang. Dengan demikian fungsi kebudayaan sangat besar bagi manusia, yaitu
untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antar manusia dan
sebagai wadah segenap perasaan manusia.
BAB
III
Kesimpulan
Peran kebudayaan dalam masyarakat
sangatlah kuat. Kebudayaan menghasilkan teknologi yang berkembang sesuai dengan
taraf kebudayaan masing-masing. Semakin tinggi taraf kebudayaan yang dimiliki,
semakin tinggi pula teknologi yang berkembang. Ada tujuh unsur dalam kebudayaan
yang meliputi peralatan, sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, bahasa,
kesenian, sistem pengetahuan dan religi. Fungsi kebudayaan untuk masyarakat
adalah untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan manusia.
Adat istiadat adalah kaidah yang
timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat lazimnya. Ada
kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat
dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan
memperhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan lahiriah maupun
batiniah manusia. Di dalam setiap masyarakat terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behavior yaitu merupakan
cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti
oleh semua anggota masyarakat tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Soerjono
Soekanto.2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Ensiklopedi Indonesia, www.id.wikipedia.org 6 Januari 2011 22:45
http://rendhi.wordpress.com/makalah-hubungan-manusia-dan-budaya.html/ 7 Januari 2010 10:35
Ensiklopedi Indonesia, www.id.wikipedia.org 6 Januari 2011 22:45
http://rendhi.wordpress.com/makalah-hubungan-manusia-dan-budaya.html/ 7 Januari 2010 10:35